Jakarta, 6 Agustus 2026, Forum RCCE bersama dengan para ahli gizi, pakar kesehatan masyarakat, pakar komunikasi, akademisi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu kesehatan ibu dan anak serta pemberdayaan masyarakat memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, programatik, dan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disampaikan pada pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kemenkes RI, Jakarta.
Jejaring kerja Forum RCCE yang hadir diantaranya CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives), Presidium GKIA (Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak), Wahana Visi Indonesia, Sahabat Gizi, Dr. dr. Tan Shot Yen, dr. Pandu Riono dan dr. Iwan Ariawan dan Ketua Forum RCCE menyampaikan poin-poin rekomendasi kepada Kepala BGN dan Menteri Kesehatan beserta jajarannya. Sepuluh poin rekomendasi perbaikan program MBG tersebut adalah:
Pertama, tujuan Program MBG harus jelas dan memiliki Theory of Change atau Logical Framework untuk mencapai tujuan sehingga input, proses, output sampai dengan outcome program jelas, terukur, dan dapat diawasi bersama.
Kedua, perbaikan programatik dan tata kelola harus menjadi prioritas. BGN, Kemkes, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memperkuat kerjasama. Sebagai Badan Gizi Nasional, tugas BGN bukan hanya menyediakan makanan, namun juga memastikan berbagai program gizi yang sudah ada seperti suplementasi tablet tambah darah (TTD) dan Vitamin A, pemberian makanan tambahan (PMT) untuk ibu hamil kurang energi kronik (KEK) dan balita berat badan kurang, gizi kurang, dan berat badan tidak naik harus terintegrasi dengan program MBG.
Ketiga, seluruh tahapan program, mulai dari desain, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi, harus membuka ruang partisipasi aktif masyarakat sipil. Suara ibu dan anak penerima manfaat MBG harus didengar. Ibu dan anak adalah subyek dan bukan hanya sekedar objek program. Keterlibatan publik selama ini terbukti menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan program di lapangan. Hak masyarakat untuk berpartisipasi dilindungi undang-undang.
Keempat, refocusing tidak boleh berhenti hanya pada jenjang SMA/SMK/MA/sederajat. Peninjauan menyeluruh perlu dilanjutkan hingga ke jenjang SD dan SMP, mengingat periode pertumbuhan dan pembentukan kebiasaan makan yang baik justru berlangsung sejak usia dini. Proses refocusing juga harus dijalankan secara teknokratik, berbasis data dan indikator yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan politis atau semata pertimbangan efisiensi anggaran.
Kelima, komponen edukasi gizi yang selama ini absen dalam pelaksanaan MBG perlu segera dihadirkan. Program pemberian makan tanpa disertai edukasi tidak akan menyelesaikan akar masalah gizi masyarakat secara berkelanjutan.
Keenam, diperlukan mekanisme pelaporan insiden keracunan makanan yang aman, mudah diakses, dan transparan bagi masyarakat maupun pihak sekolah, tanpa hambatan birokrasi atau kekhawatiran intimidasi. Insiden keracunan makanan perlu menggunakan terminologi epidemiologi yang baku. Istilah “kejadian menonjol” maupun “kejadian fatal” sebaiknya tidak lagi digunakan dalam menyampaikan kejadian keracunan MBG. Istilah Kejadian Luar Biasa atau KLB adalah istilah baku yang lebih tepat digunakan dan selaras dengan sistem pelaporan, investigasi, dan respons lintas sektor yang berlaku.
Ketujuh, perbaikan komunikasi publik MBG. Utamakan komunikasi yang empatik dan tidak defensif. Komunikasi publik harus menunjukkan keberpihakan pada kepentingan penerima manfaat MBG dan bukan kelompok tertentu atau elite. Komunikasi publik harus dilakukan secara berkala dengan didukung data tentang perkembangan program, laporan insiden keracunan makanan, dan key performance indicator (KPI) program.
Kedelapan, BGN perlu membuka alternatif model pelaksanaan MBG berbasis sekolah dengan memanfaatkan kantin, Unit Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), dan penyedia lokal yang memenuhi standar. Berbagai studi menyebutkan risiko kontaminasi silang pada penyelenggaraan school meals programme berbasis sekolah lebih rendah dibandingkan dengan berbasis dapur sentral. Selain itu, studi yang sama juga menunjukkan model MBG berbasis sekolah lebih murah dibandingkan dengan dapur sentral.
Kesembilan, regulasi dan mekanisme pengadaan yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis perlu direvisi. Tujuannya, agar pengadaan barang dan jasa tidak berorientasi pada percepatan program, melainkan perlu penguatan substansi mengenai teknis pengadaan pangan publik berkelanjutan sebagaimana direkomendasikan Badan Pangan Dunia (FAO). Revisi Pasal 61 ditujukan agar pengadaan pangan dalam MBG berorientasi pada pemenuhan gizi, bebas dari konflik kepentingan, serta diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.
Kesepuluh, menu MBG harus mengacu pada pedoman gizi seimbang dan angka kecukupan gizi yang telah ditetapkan Kemenkes. Pemberian Ultra-Processed Food (UPF)dan makanan tinggi kadar gula, garam, dan lemak harus dihentikan. Pemberian susu formula untuk anak balita juga harus dihentikan. Penggunaan sumber pangan lokal harus masuk dalam petunjuk teknis (juknis) menu MBG.
Forum RCCE mendesak sepuluh poin rekomendasi di atas segera ditindaklanjuti dan disampaikan perkembangannya secara berkala dan transparan kepada publik.
Narahubung media:
Basra Amru
Koordinator Sekretariat Forum RCCE
[+6287701091998]