RCCE - Risk Communication & Comuninity Engagement

Pemerintah Perkuat Penanganan COVID-19 Dalam Masa PPKM Level 1 - 4

Rab, 28 Jul 2021 - 6:35

JAKARTA - Pemerintah berupaya maksimal dalam memperkuat pencegahan penularan COVID-19 dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 1 - 4. Upaya ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 dengan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai 26 Juli 2021. 

Sejalan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan peraturan (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat. 

"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian virus yang berasal dari luar Indonesia," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 


Peraturan Dalam Masa PPKM Level 1 - 4 : 

 SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2021 

- Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa - Bali serta daerah PPKM Level 3 - 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif RT- PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

- Pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut dan penyeberangan darat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi serta kereta api antar kota tujuan dari dan ke daerah level 3 - 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif RT-PCR 2X24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. 

- Sedangkan pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

- Khusus pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya. 

- Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 


 Permenkumham No. 27 Tahun 2021 

Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia kecuali bagi: 

- Pemegang visa diplomatik, visa dinas
- Pemegang izin tinggal diplomatik
- Pemegang izin tinggal dinas
- Pemegang izin tinggal terbatas
- Pemegang izin tinggal tetap
- Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
- Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya


Jakarta, 27 Juli 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

ISTA/ACU/KRS

Berita Lainnya