
Situs web ini menggunakan cookie untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami Privacy Policy .
Sejak bulan Februari 2020, UNICEF dan IFRC menerima mandat dari United Nations Humanitarian Country Team yang dipimpin oleh UNOCHA untuk mengkoordinir pilar RCCE dalam respons COVID-19 di Indonesia. Pembentukan Kelompok Kerja RCCE (Pokja RCCE) dilakukan secara cepat untuk memastikan masyarakat mendapatkan life-saving information dalam melindungi diri dari bahaya COVID-19 ditengah maraknya peredaran hoaks dan misinformasi saat itu. Pembentukan Pokja juga dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki ruang untuk berkontribusi secara bermakna dalam penanganan COVID-19.
Sampai saat ini, semua kegiatan RCCE dilakukan oleh setiap anggota dengan sumber pendanaan masing-masing yang sebagian besar berasal dari donor luar negeri. Jenis kegiatan meliputi penyuluhan/ edukasi di tempat umum, termasuk pasar, sekolah, pesantren, rumah ke rumah; pengembangan materi komunikasi; pelatihan bagi kader/relawan;, riset; edukasi publik; membangun dan mengelola kanal komunikasi publik; menyelenggarkan forum-forum diskusi advokasi; dan lain sebagainya.
Sampai saat ini, kesekretariatan RCCE didukung oleh UNICEF dan IFRC menggunakan berbagai sumber pendanaan termasuk USAID dan DFAT. Fungsi sekretariat antara lain untuk memfasilitasi kolaborasi antar lembaga, menyelenggarakan pertemuan rutin, pelatihan, knowledge sharing, dan dokumentasi berbagai aset RCCE yang saat ini dapat diakses pada tautan https://rcce.id.
- Grup Koordinasi Dinas Kesehatan Regio Barat, Timur, dan Tengah (11 grup)
- Grup Koordinasi Pemerintahan Desa Barat, Timur, dan Tengah (3 grup)
- Grup Forum Kepala Dinas Kominfo (1 grup)
- Grup Hoax Buster Indonesia (1 grup)
- Grup Ayo Berkabar (1 grup)
- Grup Pramuka Lawan Hoaks (3 grup)*Dikelola bersama Sekretariat Komunikasi Publik KPCPEN