RCCE - Risk Communication & Comuninity Engagement

Aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik saat PPKM Pulau Jawa dan Bali (26 Juli - 2 Agustus 2021)



Penulis : Sekretariat RCCE

Sel, 27 Jul 2021 - 11:36

PPKM kembali diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Untuk wilayah Jawa dan Bali diberlakukan aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik, baik yang gunakan moda transportasi pribadi (mobil atau motor), juga yang transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Pelaku perjalanan, baik kedatangan atau keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, yang menggunakan dengan pesawat udara wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi lain wajib tunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).

Aturan perjalanan domestik ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, misal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Baca ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali lainnya di https://s.id/inmendagri-24-2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksi

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi