RCCE - Risk Communication & Comuninity Engagement


Tentang RCCE

Sekilas tentang Kelompok Kerja Risk Communication Community Engagement (RCCE) untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia


Tentang Pokja RCCE+ Indonesia

Risk Communication and Community Engagement (RCCE) Working Group atau Kelompok Kerja Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat (Pokja RCCE+)


  • Dimulai sejak Februari 2020, UNICEF bersama IFRC menerima mandat dari UN Humanitarian Country Team untuk mengkoordinir kelompok kerja RCCE dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 bersama pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, praktisi, badan usaha dan lain-lain


  • Saat kasus COVID-19 terus menurun dan isu kesehatan masyarakat lainnya perlu ditangani, Pokja RCCE menerima mandat melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 1461 tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat untuk Program Kesehatan Prioritas untuk berkontribusi dalam upaya penanganan kesehatan dari aspek komunikasi, perubahan perilaku dan pelibatan masyarakat.


  

Tujuan Pembentukan RCCE

  • Mengkoordir dan memfasilitasi kolaborasi intervensi komunikasi risiko, komunikasi perubahan perilaku, dan pelibatan masyarakat untuk respons kesehatan yang dilakukan oleh berbagai lembaga di tingkat nasional dan daerah.

  • Advokasi kebijakan untuk penanganan kesehatan yang adil dan inklusif.

  • Meningkatkan kapasitas anggota Pokja melalui kegiatan knowledge sharing dan capacity building (contoh: pelatihan komunikasi interpersonal).

  • Memberi masukan pada strategi komunikasi dan pesan kunci yang dirumuskan oleh pemerintah agar dapat dipahami dengan baik dan disebarkan secara luas melalui berbagai kanal komunikasi dan kegiatan pelibatan masyarakat di lapangan.

  • Memastikan adanya mekanisme umpan balik masyarakat untuk respons kesehatan yang berkualitas, adil, dan inklusif.

    

 Prinsip Kerja Pokja RCCE

  • Sukarela dan Gotong Royong:
    Partisipasi anggota dalam forum ini bersifat organik, kerelawanan, dan tidak mengikat. Anggota bebas menyampaikan pendapat dan memberikan kontribusi sesuai dengan bidang keahlian dan sumber daya yang dimiliki.

  • Terbuka dan inklusif:
    Setiap lembaga yang bekerja dalam aspek RCCE untuk penanganan COVID-19 dapat bergabung dalam Pokja. Komposisi anggota Pokja RCCE meliputi unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, mitra pembangunan international, praktisi komunikasi, dan pihak swasta.


Strategi Kegiatan RCCE

Secara umum, namun tidak terbatas, anggota/ lembaga menjalankan strategi sebagai berikut:

  • Membangun kepercayaan publik terhadap otoritas nasional terkait informasi kesehatan masyarakat

  • Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepercayaan masyarakat terhadap perilaku pencegahan masalah kesehatan prioritas

  • Mengoptimasi komunikasi publik, perubahan sosial, dan perilaku melalui kanal media massa, media sosial, media luar ruang, dan kegiatan pelibatan masyarakat langsung di lapangan.

  • Advokasi kebijakan, akses informasi, layanan tes, pengobatan yang berkualitas, adil, dan inklusif.

  • Mitigasi dampak sekunder masalah kesehatan prioritas dalam aspek pendidikan, ekonomi, perlindungan anak, dan sosial


Pendanaan RCCE

  • Kegiatan RCCE

Sampai saat ini, semua kegiatan Pokja RCCE+ dilakukan oleh setiap anggota dengan sumber pendanaan masing-masing. Jenis kegiatan meliputi penyuluhan/ edukasi di tempat umum, termasuk pasar, sekolah, pesantren, rumah ke rumah; pengembangan materi komunikasi; pelatihan bagi kader/relawan;, riset; edukasi publik; membangun dan mengelola kanal komunikasi publik; menyelenggarkan forum-forum diskusi advokasi; dan lain sebagainya.

  • Sekretariat

Sampai saat ini, kesekretariatan RCCE didukung oleh UNICEF. Fungsi sekretariat antara lain untuk memfasilitasi kolaborasi antar lembaga, menyelenggarakan pertemuan rutin, pelatihan, knowledge sharing, dan dokumentasi berbagai aset RCCE yang saat ini dapat diakses pada tautan https://rcce.id



Tentang Pokja RCCE Indonesia

Sejak bulan Februari 2020, UNICEF dan IFRC menerima mandat dari United Nations Humanitarian Country Team yang dipimpin oleh UNOCHA untuk mengkoordinir pilar RCCE dalam respons COVID-19 di Indonesia. Pembentukan Kelompok Kerja RCCE (Pokja RCCE) dilakukan secara cepat untuk memastikan masyarakat mendapatkan life-saving information dalam melindungi diri dari bahaya COVID-19 ditengah maraknya peredaran hoaks dan misinformasi saat itu. Pembentukan Pokja juga dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki ruang untuk berkontribusi secara bermakna dalam penanganan COVID-19.

Tujuan Pembentukan RCCE

  • Mengkoordir dan memfasilitasi kolaborasi intervensi RCCE untuk respons COVID-19 yang dilakukan oleh berbagai lembaga di tingkat nasional dan daerah.

  • Advokasi kebijakan untuk penanganan COVID-19 yang adil dan inklusif.

  • Meningkatkan kapasitas anggota Pokja melalui kegiatan knowledge sharing dan capacity building (contoh: pelatihan komunikasi interpersonal).

  • Memberi masukan pada strategi komunikasi dan pesan kunci yang dirumuskan oleh pemerintah agar dapat dipahami dengan baik dan disebarkan secara luas melalui berbagai kanal komunikasi dan kegiatan pelibatan masyarakat di lapangan.

  • Memastikan adanya mekanisme umpan balik masyarakat untuk respons COVID-19 yang berkualitas, adil, dan inklusif.

Prinsip Kerja Pokja RCCE

  • Sukarela dan Gotong Royong:
    Partisipasi anggota dalam forum ini bersifat organik, kerelawanan, dan tidak mengikat. Anggota bebas menyampaikan pendapat dan memberikan kontribusi sesuai dengan bidang keahlian dan sumber daya yang dimiliki.

  • Terbuka dan inklusif:
    Setiap lembaga yang bekerja dalam aspek RCCE untuk penanganan COVID-19 dapat bergabung dalam Pokja. Komposisi anggota Pokja RCCE meliputi unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, mitra pembangunan international, praktisi komunikasi, dan pihak swasta.

Strategi Kegiatan RCCE


Secara umum, namun tidak terbatas, anggota/ lembaga menjalankan strategi sebagai berikut:

  • Membangun kepercayaan publik terhadap otoritas nasional terkait informasi kesehatan masyarakat meliputi perilaku pencegahan COVID-19 dan layanan vaksinasi.

  • Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepercayaan masyarakat terhadap perilaku pencegahan (3M) dan vaksinasi COVID-19.

  • Mengoptimasi komunikasi publik, perubahan sosial, dan perilaku melalui kanal media massa, media sosial, media luar ruang, dan kegiatan pelibatan masyarakat langsung di lapangan.

  • Advokasi kebijakan, akses informasi, layanan tes, pengobatan, dan vaksinasi yang berkualitas, adil, dan inklusif.

  • Mitigasi dampak sekunder COVID19 dalam aspek pendidikan, ekonomi, perlindungan anak, dan sosial.

Pendanaan RCCE

  • Kegiatan RCCE

  • Sampai saat ini, semua kegiatan RCCE dilakukan oleh setiap anggota dengan sumber pendanaan masing-masing yang sebagian besar berasal dari donor luar negeri. Jenis kegiatan meliputi penyuluhan/ edukasi di tempat umum, termasuk pasar, sekolah, pesantren, rumah ke rumah; pengembangan materi komunikasi; pelatihan bagi kader/relawan;, riset; edukasi publik; membangun dan mengelola kanal komunikasi publik; menyelenggarkan forum-forum diskusi advokasi; dan lain sebagainya.

  • Sekretariat

  • Sampai saat ini, kesekretariatan RCCE didukung oleh UNICEF dan IFRC menggunakan berbagai sumber pendanaan termasuk USAID dan DFAT. Fungsi sekretariat antara lain untuk memfasilitasi kolaborasi antar lembaga, menyelenggarakan pertemuan rutin, pelatihan, knowledge sharing, dan dokumentasi berbagai aset RCCE yang saat ini dapat diakses pada tautan https://rcce.id.

Aset Komunikasi yang Dikelola

  • Grup Whatsapp Pokja RCCE+

  • Website penanganan COVID-19 di Indonesia  https://covid19.go.id  

  • Microsite penanganan COVID-19 di Indonesia https://s.id/infovaksin  

  • Media Sosial Penanganan COVID-19 di Indonesia @lawancovid19_id (Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, Pinterest/ Youtube/ Helo)  *Dikelola bersama Sekretariat Komunikasi Publik KPCPEN

  • Grup Whatsappp Jejaring
    - Grup Koordinasi Dinas Kesehatan Regio Barat, Timur, dan Tengah (11 grup)
    - Grup Koordinasi Pemerintahan Desa Barat, Timur, dan Tengah (3 grup)
    - Grup Forum Kepala Dinas Kominfo (1 grup)
    - Grup Hoax Buster Indonesia (1 grup)
    - Grup Ayo Berkabar (1 grup)
    - Grup Pramuka Lawan Hoaks (3 grup)