Aturan Baru Kemenkes Tentang Insentif Tenaga Kesehatan Yang Tangani COVID-19
Jum, 02 Apr 2021 - 15:30
Kementerian Kesehatan terbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Yang diatur antara lain terkait pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19.
Untuk tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah FIle: 2