RCCE - Risk Communication & Comuninity Engagement

Aturan Baru Kemenkes Tentang Insentif Tenaga Kesehatan Yang Tangani COVID-19

Jum, 02 Apr 2021 - 15:30

Kementerian Kesehatan terbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Yang diatur antara lain terkait pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19.

Untuk tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah FIle: 2

Unduh Materi

Berita Lainnya